31.5 C
Cepu
BerandaNasionalProgram Sekolah Rakyat: Menteri PANRB Pastikan Berjalan Berkelanjutan dan...

Program Sekolah Rakyat: Menteri PANRB Pastikan Berjalan Berkelanjutan dan Profesional

KABARCEPU.ID – Program Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto, merupakan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai kemiskinan ekstrem melalui pendidikan.

Program ini bertujuan memberikan pendidikan gratis dan berkualitas kepada anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sekolah Rakyat berbentuk sekolah berasrama dan berfokus pada pemberdayaan sumber daya manusia.

Pengentasan kemiskinan ekstrem perlu didukung dengan langkah nyata, termasuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa mengakses pendidikan berkualitas.

Oleh sebab itu, program ini dirancang tidak hanya untuk menyediakan akses pendidikan dasar yang merata, tetapi juga untuk mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengemukakan bahwa Sekolah Rakyat merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan dan profesional.

Dalam memastikan keberlangsungan serta efektivitas Program Sekolah Rakyat, MenPANRB Rini menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan dan sistematis, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tenaga pendidik, hingga komunitas lokal.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Perihal tersebut disampaikan oleh MenPANRB Rini pada Rapat Tingkat Menteri terkait pembahasan Inpres No.8/2025 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Rini mengemukakan bahwa dukungan yang diberikan oleh Kementerian PANRB sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yaitu turut mengambil peran dalam penataan kelembagaan dan pemenuhan kebutuhan guru pada Sekolah Rakyat.

Lebih lanjut, MenPANRB Rini menyampaikan pada Inpres tersebut telah ditetapkan peran dan tanggung jawab lintas kementerian, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama.

Kementerian PANRB berperan sebagai instansi pendukung dalam dua hal, yaitu pada aspek kelembagaan dan SDM melalui penguatan organisasi yang dikoordinasikan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kemensos serta fasilitasi rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan.

“Peran Kementerian PANRB ini harus dilaksanakan dengan baik untuk mendukung operasional sekolah ini agar benar-benar bisa dijalankan secara berkelanjutan dan profesional,” tegas MenPANRB Rini.

Menurutnya, sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Sekolah Rakyat berada dibawah koordinasi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial, bersama dengan Balai Diklat dan Politeknik Kesejahteraan Sosial yang sudah ada saat ini.

“Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem kelembagaan Kementerian Sosial yang sudah memiliki jalur operasional, penganggaran, dan pembinaan SDM secara fungsional,” ucap MenPANRB Rini.

Sebagai penguatan kelembagaan, lanjutnya dikatakan, Sekolah Rakyat dirancang mengacu pada Permendikbud No. 6/2019, dengan mempertimbangkan lokasi dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan.

“Sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 8/2025, saat ini telah diusulkan 200 Sekolah Rakyat dengan jenjang pendidikan SMP, SMA, dan Sekolah Rakyat Terintegrasi,” tutur MenPANRB.

Sementara itu untuk pemenuhan kebutuhan guru, Rini menyampaikan, Kementerian PANRB bersama Kemendikdasmen berkolaborasi dalam pemenuhan Kebutuhan Guru pada Sekolah Rakyat.

Komitmen MenPANRB Rini untuk menjadikan Sekolah Rakyat sebagai program yang berkelanjutan dan profesional mencerminkan visi pemerintah dalam menghadirkan pendidikan berkualitas sebagai pilar utama kemajuan bangsa, yang tidak hanya berorientasi pada aspek kuantitas, melainkan juga pada mutu dan relevansi pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan demikian, peran Kementerian PANRB tidak hanya menfasilitasi pemenuhan guru, tetapi juga mengawal proses seleksi yang adil, terukur, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Ini penting agar sekolah rakyat tidak hanya berdiri secara kelembagaan, tetapi juga memiliki guru yang kompeten dan sesuai kebutuhan lapangan,” tandas MenPANRB Rini. ***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Berita Terkait