KABARCEPU.ID – Presiden RI Joko Widodo melarang bukber atau buka bersama bagi pejabat pemerintahan dan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Terkait larangan itu, Anggota DPRD Kabupaten Blora, M Mukhlisin menyebut, pihaknya sepakat dengan larangan tersebut, selama itu diperuntukkan bagi pejabat pemerintahan dan ASN.
Kalau itu diberlakukan kepada masyarakat umum, dia mengaku tidak setuju. “Kalau ini berlaku untuk masyarakat, jelas saya tidak setuju,” ucapnya melalui aplikasi perpesanan, Sabtu 25 Maret 2023.
Menurutnya, sekarang ini gaya hidup hedon pejabat tinggi tengah menjadi sorotan. Dikatakan, keputusan tersebut adalah tepat.
Paling tidak, lanjut dia, kebijakan ini sebagai alat untuk mengerem gaya hidup hedon para pejabat tinggi. “Apalagi dengan memanfaatkan momen bulan Ramadhan untuk bukber dan bermewah-mewahan,” tegasnya.
Mukhlisin menegaskan, bahwa kegiatan buka bersama merupakan tradisi umat Islam selama bulan Ramadhan dan banyak mendatangkan kebaikan untuk sesama.
“Yang dilarang itu kan ASN dan para pejabat kalau masyarakat umum kan tidak dilarang buka bersama, mosok buka bersama di masjid dilarang kan gak?,” ujarnya.
Disampaikan, buka bersama sudah menjadi tradisi bangsa ini setiap bulan Ramadhan. Termasuk untuk menyediakan takjil di Masjid-Masjid juga Mushola. “Dan pahalanya sangat besar karena memberi buka bagi orang yang berpuasa, ” ujarnya.
Meskipun tidak ada larangan untuk buka bersama bagi masyarakat umum, dia mengingatkan maksud dari Presiden Jokowi untuk tetap menjaga diri agar Covid-19 tidak berkembang lagi.
Untuk diketahui, alasan Presiden Jokowi terkait larangan bukber adalah sebagai antisipasi meningkatnya kembali Covid-19 di masa peralihan, dari pandemi menuju ke endemi.
Disinggung tentang pihak-pihak yang menggiring opini masyarakat dengan isu keputusan Presiden tersebut seolah-olah anti Islam, Mukhlisin mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan.
“Lo ndak kok anti Islam, wong yang dilarang hanya pejabat dan ASN kok, warga masyarakat tetap bebas bukber, salah kalau ada pendapat seperti itu,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, terkait regulasi tersebut baiknya menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah.
“Kita ikuti keputusannya dan menunggu keputusan dari Pak Gubernur Ganjar Pranowo. Yang pasti larangan ini untuk pejabat dan ASN, masyarakat tetap boleh melaksanakan buka bersama,” ujarnya.
Sebagai informasi, keputusan terkait larangan buka bersama oleh Presiden RI Joko Widodo telah disahkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.