KABARCEPU.ID – PIP dan KIP atau Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar adalah dua program bantuan pendidikan yang paling dikenal di Indonesia.
Meskipun seringkali dianggap sama sebagai program bantuan pendidikan, PIP dan KIP memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami.
Mengutip Puslapdik Dikdasmen, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tujuan utama PIP adalah meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka tetap bersekolah dan menyelesaikan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
PIP menyasar siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Prioritas diberikan kepada siswa:
– Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
– Terdampak bencana alam.
– Memiliki kelainan fisik, korban musibah, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara kandung.
Siswa penerima PIP akan menerima bantuan tunai yang besarnya bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan:
– Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A) Sederajat: Dana PIP untuk siswa SD sederajat Rp450.000 per tahun. Untuk siswa kelas akhir Rp 225.000.
– Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B) Sederajat: Untuk siswa SMP sederajat Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa kelas akhir Rp 375.000.
– Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/SMALB/Paket C) Sederajat: Untuk siswa SMA/SMK sederajat Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa kelas akhir Rp 900.000.
Dana PIP ini dapat digunakan untuk:
– Membeli perlengkapan sekolah seperti buku, seragam, sepatu, dan alat tulis.
– Biaya transportasi ke dan dari sekolah.
– Biaya praktik tambahan.
– Biaya kursus atau bimbingan belajar.
Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek. Siswa yang memenuhi syarat akan menerima surat pemberitahuan dari sekolah yang berisi informasi mengenai aktivasi rekening SimPel dan pencairan dana PIP.
Sedangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu yang telah terdata dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan.
KIP berfungsi sebagai identitas penerima bantuan dan memudahkan proses verifikasi dan penyaluran dana PIP. Dengan kata lain, KIP adalah alat yang mempermudah akses terhadap bantuan PIP.
Fungsi Utama KIP:
– Identifikasi Penerima Bantuan: KIP merupakan bukti bahwa siswa tersebut telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
– Mempermudah Verifikasi: KIP memudahkan sekolah dan pihak terkait untuk melakukan verifikasi data siswa penerima bantuan.
– Akses ke Program Bantuan Lain: KIP tidak hanya berfungsi untuk PIP, tetapi juga dapat digunakan untuk mengakses program bantuan pendidikan lainnya yang disediakan oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan KIP, keluarga harus terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria sebagai keluarga kurang mampu. Proses pendataan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Jika keluarga memenuhi syarat, mereka akan menerima KIP dari sekolah atau dinas pendidikan setempat.
PIP adalah program bantuan tunai yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sedangkan KIP adalah kartu identitas yang menunjukkan bahwa siswa tersebut telah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan dan berhak menerima dana PIP. KIP adalah alat untuk mempermudah akses ke PIP dan program bantuan lainnya.
PIP ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat, sedangkan KIP diberikan kepada mahasiswa atau calon mahasiswa. Bantuan PIP disalurkan dalam bentuk dana tunai untuk keperluan sekolah, sementara KIP memberikan beasiswa yang mencakup biaya kuliah dan biaya hidup.
Kedua program tersebut (PIP dan KIP) dirancang oleh pemerintah agar siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak mengalami hambatan finansial dalam melanjutkan pendidikan.***