KABARCEPU.ID – 9051 PPPK Pemkab Bekasi resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada hari ini, Rabu, 26 Maret 2025.
Ribuan PPPK Pemkab Bekasi tersebut resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada acara yang digelar di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Pemkab Bekasi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Zudan menyampaikan pesan kepada 9051 PPPK yang baru dilantik, agar menjaga etika profesi selama menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai yang telah dilantik agar menjaga etika profesi. Jika dianalogikan sebagai sebuah teko, teko hanya mengeluarkan apa yang ada di dalamnya isinya. Jika isinya air putih, maka ketika dituang akan keluar air putih,” ucap Prof. Zudan.
“Begitu pun jika teko berisi kopi, maka ketika dituang akan keluar kopi. Itu lah yang ada dalam diri kita. Ucapan dan tindakan yang keluar dari mulut kita, itulah gambaran diri kita sendiri. Oleh karena itu keluarkanlah ucapan yang ber-akhlakul karimah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Zudan Arif juga mengajak seluruh ASN PPPK Tahun Pengadaan 2024 di lingkungan Pemkab Bekasi untuk berkomitmen dalam hal peningkatan kompetensinya, agar peran profesi ASN semakin memberikan dampak positif pada kualitas pelayanan publik, utamanya di wilayah Pemkab Bekasi.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Prof. Zudan menekankan, maka kompetensi pegawai juga harus ditingkatkan secara terus menerus.
“Dalam hal ini BKPSDM memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi PPPK. Karena Kualitas pelayanan publik akan meningkat di Pemkab Bekasi apabila pegawai tersebut punya komitmen dan kompetensi yang tinggi. Untuk itu, dalam kurun waktu 5 tahun ini pegawai PPPK harus menunjukan kinerja dan kompetensi yang tinggi,” tandas Prof. Zudan.
Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah mengenai besaran gaji dan sejumlah tunjangan yang akan diterima oleh para PPPK, sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Perpres tersebut, nominal gaji PPPK tahun 2025 rinciannya adalah sebagai berikut:
– Gaji PPPK Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
– Gaji PPPK Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
– Gaji PPPK Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
– Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
– Gaji PPPK Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
– Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
– Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
– Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
– Gaji PPPK Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500.
– Gaji PPPK Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
– Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
– Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
– Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
– Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500.
– Gaji PPPK Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
– Gaji PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
– Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yakni:
– Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk menanggung biaya hidup keluarga.
– Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
– Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional: Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan yang diemban.
– Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja individu dan organisasi. Besaran Tukin ini dapat bervariasi tergantung pada penilaian kinerja yang dilakukan secara berkala.
– Tunjangan Lain-lain: Tunjangan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti THR dan Gaji ke-13.
Dengan resmi menjadi bagian dari keluarga besar Pemkab Bekasi, diharapkan para PPPK dapat menunjukkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kemajuan Kabupaten Bekasi.***