24.2 C
Cepu
Rabu, Maret 19, 2025

Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK Formasi Pengadaan Tahun 2024 Resmi Diumumkan, Ini Jadwalnya

-

KABARCEPU.ID – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan untuk mempercepat proses pengangkatan CPNS dan PPPK formasi pengadaan tahun 2025.

Percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu disampaikan pemerintah dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, mengumumkan terkait percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi pengadaan tahun 2024.

Sebelumnya, Kementerian PANRB memutuskan bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK 2024 dilaksanakan pada bulan Maret 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Mensesneg menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Mensesneg Prasetyo.

Lebih lanjut, Mensesneg Prasetyo mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan. Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Rekrutmen ini, lanjutnya dikatakan, adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan tenaga non-ASN. Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan. “Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Mensesneg Prasetyo.

Mensesneg Prasetyo menegaskan kebijakan ini adalah hasil kajian mendalam, perhitungan matang, dan berbagai pertimbangan. Seluruh CASN diharapkan tetap tenang, sebab pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak CASN.

Disampaikan, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa menjadi ASN adalah sebuah pengabdian dalam melayani masyarakat.

“Rekrutmen pengangkatan ASN bukan mengenai membuka lapangan pekerjaan, melainkan dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan yang optimal dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” pungkas Mensesneg Prasetyo.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait

Dipercepat! Pengangkatan CPNS Mulai Juni 2025, PPPK Paling Lambat Oktober 2025

KABARCEPU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK pengadaan tahun 2024. Diketahui, sebelumnya, pengangkatan CPNS dan...