24.1 C
Cepu
Rabu, Maret 19, 2025

PNS CPNS PPPK dan Honorer MERAPAT! Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair, Segini Nominalnya

-

KABARCEPU.ID – PNS, CPNS dan PPPK serta Honorer di lingkungan Kementerian Agama, pada tahun 2025 ini kembali diberikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI Tahun Anggaran 2025 itu disalurkan dan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Pemerintah melalui Kementerian Agama, kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI tahun 2025 bagi PNS, CPNS dan PPPK serta Non ASN di bawah naungan Kemenag.

Total alokasi anggaran TPG dan Pengawas PAI tahun 2025 ini adalah sebesar Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan TPG dan Pengawas PAI selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yaitu terkait peningkatan kualitas pendidikan, mencakup pendidikan agama Islam di bawah naungan Kementerian Agama.

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja.

Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Adapun besaran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI yang diterima masing-masing guru rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Guru PAI berstatus PNS dan Pengawas PAI pada sekolah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

2. Guru PAI berstatus Calon PNS yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik diberikan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun per bulan.

3. Guru PAI berstatus bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS.

4. Guru PAI berstatus bukan ASN yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi Guru PNS diberikan Tunjangan Profesi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan dan/atau menyesuaikan besaran nilai TPG berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Guru PAI PPPK diberikan Tunjangan Profesi sebesar satu kali gaji pokok sesuai nominal yang tertera pada SK pengangkatan PPPK dan/atau SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan/atau menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah/madrasah/pendidikan keagamaan.

Selain itu, tunjangan profesi bagi guru dan Pengawas PAI juga merupakan upaya peningkatan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen mendidik serta membentuk karakter siswa di sekolah/madrasah/pendidikan keagamaan.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait

Dipercepat! Pengangkatan CPNS Mulai Juni 2025, PPPK Paling Lambat Oktober 2025

KABARCEPU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK pengadaan tahun 2024. Diketahui, sebelumnya, pengangkatan CPNS dan...