24.1 C
Cepu
Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaNasionalTHR dan Gaji ke 13 untuk Guru PNS dan PPPK Siap Masuk...

THR dan Gaji ke 13 untuk Guru PNS dan PPPK Siap Masuk Rekening, Segini Nominal Besarannya

-

KABARCEPU.ID – Pencairan THR dan Gaji ke 13 untuk Guru PNS dan PPPK, akan dapat mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk Guru berstatus PNS maupun PPPK itu tertuang dalam PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.

Dalam PP tersebut, dikatakan bahwa, Tunjangan Hari Raya bagi Guru berstatus PNS maupun PPPK, akan disalurkan mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sedangkan Gaji ke-13 bagi Guru berstatus PNS maupun PPPK, akan disalurkan atau dicairkan pada awal masuknya tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Tunjangan Hari Raya diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Sedangkan pemberian Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara mencakup Guru PNS dan PPPK di instansi pusat maupun daerah, guna memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putri mereka jelang masuknya tahun ajaran baru di sekolah.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Perihal keputusan pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

Disampaikan, dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2025 ini, dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian di masyarakat, khususnya pada momen libur Lebaran tahun 2025.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ungkap Presiden Prabowo (dikutip dari Sekretariat Kabinet RI).

Sementara itu terkait komponen THR dan Gaji ke 13 bagi Guru PNS dan PPPK, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Komponen THR dan Gaji ke 13 bagi Guru PNS dan PPPK Pusat atau yang gajinya bersumber dari APBN:
– Gaji Pokok,
– Tunjangan Keluarga,
– Tunjangan Pangan,
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum,
– Tunjangan Kinerja.

Dalam hal Guru yang gajinya bersumber dari APBN tidak menerima Tunjangan Kinerja, dapat diberikan Tunjangan Profesi Guru yang diterima dalam 1 bulan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi Guru PNS dan PPPK Pusat itu diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Komponen THR dan Gaji ke 13 bagi Guru PNS dan PPPK Daerah atau yang gajinya bersumber dari APBD:
– Gaji Pokok,
– Tunjangan Keluarga,
– Tunjangan Pangan,
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum,
– Tambahan Penghasilan.

Tambahan penghasilan diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan bagi Guru (PNS maupun PPPK) dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dalam hal Guru yang gajinya bersumber dari APBD tidak menerima Tambahan Penghasilan, dapat diberikan paling banyak sebesar Tunjangan Profesi Guru atau paling banyak sebesar Tamsil Guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi Guru PNS dan PPPK Daerah itu diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Ketentuan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Guru berstatus PNS dan PPPK Pusat maupun Daerah itu tertuang pada Pasal 9 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait