24.1 C
Cepu
Sabtu, Maret 15, 2025
BerandaNasionalCPNS Harap Simak! THR dan Gaji ke 13 untuk CPNS Siap Ditransfer...

CPNS Harap Simak! THR dan Gaji ke 13 untuk CPNS Siap Ditransfer ke Rekening, Nominalnya Sebesar Ini

-

KABARCEPU.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke 13 untuk CPNS memiliki nominal yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Selain diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), THR dan Gaji 13 juga diberikan kepada CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 CPNS tersebut tertuang dalam PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.

PP tersebut yakni tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun Anggaran 2025.

Melansir dari Sekretariat Kabinet RI, keputusan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden Prabowo menyampaikan, THR atau Tunjangan Hari Raya diberikan untuk mendukung kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 yang diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Sedangkan pemberian Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara mencakup CPNS, guna memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putri mereka jelang masuknya sekolah atau tahun ajaran baru.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Presiden Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 ini, dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian di masyarakat, khususnya pada momen libur Lebaran tahun 2025.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ucap Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa, penyaluran THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025.

Sementara untuk Gaji ke-13, lanjut dikatakan, akan dibayar pada awal masuknya anak-anak sekolah atau awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.

Untuk nominal THR dan Gaji ke 13 bagi CPNS Pusat maupun Daerah, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, rinciannya adalah sebagai berikut:

Komponen THR dan Gaji ke 13 bagi CPNS Pusat atau yang bersumber dari APBN:
– 80% dari Gaji Pokok PNS,
– Tunjangan Keluarga,
– Tunjangan Pangan,
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum,
– Tunjangan Kinerja.

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS Pusat itu diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Komponen THR dan Gaji ke 13 bagi CPNS Daerah atau yang bersumber dari APBD:
– 80% dari Gaji Pokok PNS
– Tunjangan Keluarga,
– Tunjangan Pangan,
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum,
– Tambahan Penghasilan.

Tambahan penghasilan diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan bagi pegawainya (CPNS) dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS Daerah itu diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Regulasi pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS Pusat maupun Daerah itu tertuang pada Pasal 10 Ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terbaru

Trending Minggu Ini

Artikel Terkait