KABARCEPU.ID – Sebuah bengkel perakitan senjata api ilegal di Bojonegoro digerebek aparat kepolisian dalam operasi gabungan Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri.
Penggerebekan ini mengungkap jalur penyelundupan senjata yang diduga akan disuplai ke kelompok bersenjata di Papua.
Kapolda Jawa Timur, Komjen Pol Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan di Papua yang kemudian mengarah pada pemasok senjata asal Bojonegoro, Jawa Timur.
“Dari hasil pengembangan kasus di Papua, kami menemukan bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa 11 Maret 2025.
Tujuh Tersangka Ditangkap
Dalam operasi ini, aparat kepolisian dari Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan tujuh tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari berinisial YE dan ES, yang ditangkap oleh Polda Papua dan Papua Barat.
“Dari penangkapan keduanya, diketahui bahwa senjata api yang mereka suplai dibuat di Bojonegoro,” jelas Kapolda Jatim.
Polda Jatim kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu TR sebagai pemasok dan distributor senjata, MK sebagai operator mesin perakitan, serta PJ yang berperan sebagai perakit senjata api. Sementara itu, tersangka ketujuh, AP, berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY.
Barang Bukti Senjata dan Amunisi Disita
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita 982 butir amunisi berbagai kaliber.
“Ada 42 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm,” ungkap Irjen Pol Petrus.
Selain itu, aparat juga mengamankan lima senjata api, terdiri dari dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek.
Kapolda Papua menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada anggota TNI atau Polri yang terlibat dalam kasus ini. Namun, jika ada oknum yang terbukti terlibat dalam jual beli senjata dengan KKB, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.
“Kalau ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada KKB, mereka wajib dihukum dengan ditembak mati. Mereka sadar betul bahwa senjata itu akan digunakan untuk membunuh rekan mereka sendiri yang bertugas di wilayah konflik,” tegasnya.
Penggerebekan Bengkel Perakitan Senjata di Bojonegoro
Sebelumnya, polisi telah menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kapas, Bojonegoro, yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api ilegal. Penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3) siang hingga malam hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah serta dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan senjata.
Kepala Desa Kalianyar, Ibnu Ismail, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan oleh kepolisian.
“Pihak desa hanya diminta jadi saksi. Rumah itu dikontrakkan, bukan milik warga Kalianyar,” ujarnya.
Selain menyita beberapa senjata dan amunisi, polisi juga mengamankan beberapa mesin bubut yang diduga digunakan untuk membuat senjata api rakitan.
“Yang saya tahu, ada mesin yang diangkut pakai mobil towing dan pikap, ditutup terpal,” kata AT, salah satu warga setempat.
Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan senjata api ini lebih lanjut.***