KABARCEPU.ID – Pengangkatan PPPK 2024 baik Tahap 1 maupun Tahap 2 resmi disepakati oleh Kementerian PANRB dan BKN bersama Komisi II DPR RI dilakukan pada 1 Maret 2026.
Bagi Pegawai Non ASN atau biasa disebut Tenaga Honorer yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK, akan tetap menerima gaji hingga yang bersangkutan resmi diangkat menjadi PPPK atau menerima SK pengangkatan PPPK.
Hal itu disampaikannya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan dalam rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Biro Kepegawaian dari berbagai instansi dan BKPSDM dan BKD se-Indonesia, yang juga dihadiri seluruh Kepala Kantor Regional BKN dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Sekditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (10/03/2025) secara daring.
Dalam rakor tersebut, Prof. Zudan mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024..
“Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah mohon tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang mengikuti proses ini sehingga tidak boleh ada pemberhentian hingga yang bersangkutan diangkat PPPK. Pemerintah berharap agar tidak ada yang dirugikan dari proses penyesuaian pengangkatan CASN 2024 ini,” pesannya.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menekankan bahwa proses pengangkatan CASN harus terus berjalan hingga SK pengangkatan diterbitkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia meminta instansi untuk segera memanggil para calon ASN untuk memberikan pemahaman terkait pengangkatan serentak serta kepastian proses CASN, baik melalui daring maupun luring.
Instansi juga diminta agar memberikan pembekalan/pelatihan kepada calon ASN sebelum diangkat menjadi CPNS maupun PPPK agar saat masuk bekerja dapat bekerja dengan baik, dan pelaksanaannya bisa melalui luring maupun daring sesuai kemampuan masing-masing instansi.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Zudan meminta Instansi untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu karena BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) tanpa usulan dari instansi.
Terakhir, Ia menegaskan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate.***