KABARCEPU.ID – Pemerintah melalui Kemendikdasmen memberikan tunjangan dan insentif bagi guru Non ASN dengan nominal yang cukup signifikan guna meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberikan tunjangan dan insentif bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi para pendidik, tetapi juga bagi perkembangan pendidikan di tanah air.
Guru Non ASN memainkan peranan penting dalam dunia pendidikan, terutama di daerah-daerah yang masih kesulitan dalam mencukupi kebutuhan tenaga pengajar.
Meskipun demikian, status kepegawaian yang tidak tetap sering kali membuat penghasilan mereka tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Untuk itu, Kemendikdasmen mengambil langkah strategis untuk memberikan tunjangan dan insentif yang layak bagi Guru Non ASN, baik yang telah memiliki sertifikat pendidik dan SK Inpassing maupun belum memiliki keduanya.
Melansir dari Puslapdik Kemendikdasmen, tunjangan bagi Guru Non ASN di antaranya adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), bagi guru Non ASN yang memiliki SK Inpassing maupun tidak memiliki SK Inpassing.
Pemberian tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 itu disebutkan, persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Guru Non ASN (TPG dan atau TKG), antara lain:
1. Guru Non-ASN yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
2. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
4. Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
5. Memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu.
Nominal tunjangan bagi guru Non-ASN penerima TPG dan atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing adalah sebesar Rp2 juta per bulan.
Sedangkan nominal tunjangan bagi guru Non-ASN penerima TPG dan atau TKG yang memiliki SK Inpassing adalah setara gaji pokok PNS, yaitu Rp1.685.700 hingga mencapai Rp6.373.200 per bulan.
Sementara untuk bantuan insentif bagi Guru Non ASN, tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024.
Dalam Persesjen Nomor 9 Tahun 2024 itu disebutkan, bantuan insentif diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus):
– Terdata di Dapodik.
– Belum memiliki sertifikat pendidik.
– Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Masa kerja 17 tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
– Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV).
– Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk pendidik non formal di KB dan TPA:
– Terdata di Dapodik.
– Belum memiliki sertifikat pendidik.
– Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.
– Bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
– Memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Masa kerja 13 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Besaran bantuan insentif bagi guru Non ASN pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus adalah sebesar Rp300.000 per bulan. Sedangkan untuk pendidik pada KB/TPA yakni sebesar Rp200.000 per bulan.
Dengan diterapkannya tunjangan dan insentif ini, diharapkan akan tercipta motivasi yang lebih tinggi bagi guru non ASN untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pengajaran. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong tenaga pengajar untuk lebih berkontribusi dalam pengembangan pendidikan, khususnya di daerah yang selama ini terabaikan.***