KABARCEPU.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong warung kecil atau pengecer LPG 3 Kg atau Gas Melon menaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi penyalur.
Warung kecil atau pengecer LPG 3 Kg mendapat izin untuk menjual atau mengecer Gas Melon sesuai dengan aturan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengecer tersebut, akan menjadi agen resmi LPG 3 Kg sebagai penjual atau penyalur sehingga Gas Melon semakin mudah disalurkan ke masyarakat yang berhak menerima.
Berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran agar warung kecil atau pengecer menjadi agen resmi penjual LPG 3 Kg.
Syarat jadi agen resmi LPG 3 Kg:
– KTP.
– NPWP.
– Bukti kepemilikan lahan.
– Surat izin usaha.
– Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha.
– Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
– Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Cara daftar jadi agen resmi LPG 3 Kg:
– Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Pendaftaran tersebut mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempermudah proses administrasi.
Berikut cara mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 Kg resmi Pertamina secara online:
– Pendaftaran melalui Situs OSS Buka laman https://oss.go.id/.
– Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.
– Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
– Ceklis persetujuan, lalu klik ‘Submit’. Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’.
– Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB):
– Buka laman https://oss.go.id/.
– Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu “Permohonan”.
– Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
– Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”, selanjutnya cetak dokumen NIB.
Pelengkapan data:
– Lengkapi seluruh data yang diperlukan.
– Pengajuan NIB membutuhkan data antara lain: lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Cara daftar melalui situs Kemitraan Pertamina:
– Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan di link ini https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
– Pilih Keagenan LPG.
– Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
– Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan penyalur LPG.
Dengan menjadi agen resmi, warung kecil atau pengecer LPG 3 Kg mendapat beragam keuntungan dan kemudahan mendistribusikan Gas Melon kepada masyarakat yang membutuhkan.***