Tak Dipungut Biaya, Menteri ESDM Tegaskan Pengecer LPG 3 Kg Beralih Status Menjadi Sub Pangkalan Secara Gratis

KABARCEPU.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan mengapa pengecer atau warung bisa kembali mendapat izin untuk menjual LPG 3 Kg.

Menteri ESDM Bahlil menilai, pengecer LPG 3 Kg atau yang akrab disebut dengan Gas Melon, merupakan garda terdepan yang menghubungkan masyarakat dengan pangkalan.

Mulai Selasa, 4 Februari 2025, Menteri ESDM Bahlil menyampaikan bahwa pengecer atau warung balik lagi jadi penyalur LPG 3 Kg ke masyarakat, dan statusnya menjadi sub pangkalan.

“Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi, dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun,” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025) dilansir dari Republika.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan, proses pendaftaran pengecer menjadi sub pangkalan tak dipungut biaya apapun alias gratis.

Pemerintah, lanjutnya dikatakan, akan proaktif untuk mendaftarkan warung-warung tersebut menjadi penyalur resmi dengan sejumlah kriteria.

“Kriterianya, yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan. Sambil kita lihat ke depan, andai ada yang mungkin tidak mengikuti aturan, contoh dia jual harganya mahal, ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi,” tutur Bahlil.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

Bahlil menekankan agar pengecer yang menjadi sub pangkalan harus menjual LPG 3 Kg dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Menteri ESDM Bahlil mengatakan, harga Gas Melon yang sampai di tangan konsumen seharusnya Rp 5.000/Rp 6.000 per kilogram (Kg).

“Sampai ke pengecer harusnya Rp 18 ribu, Rp 19 ribu maksimal untuk LPG 3 Kg. Tapi kalau Rp 26 ribu, itu yang keliru,” tegas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan, Pertamina dengan ESDM nantinya akan melakukan verifikasi bagi pengecer untuk menjadi pangkalan yang sudah tertib dengan ketentuan

Menteri ESDM itu juga menegaskan bahwa nantinya para pengecer akan dinaikan statusnya menjadi sub pengecer LPG 3 Kg atau Gas Melon.

“Nanti dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana sub pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita dan mana yang tidak tertib, nanti akan berproses alami,” tandas Bahlil.***

KONTEN UNIK DARI SPONSOR UNTUK ANDA

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait