KABARCEPU.ID – 25 desa di kecamatan Todanan Blora akan mendapat Dana Desa 2025 dengan total mencapai sebesar Rp22 miliar.
Dati total alokasi Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp256,6 miliar untuk 271 desa di 16 kecamatan di Kabupaten Blora, sebanyak Rp22 miliar diperuntukkan untuk 25 desa di Kecamatan Todanan Blora.
Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, akan menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp22 miliar lebih yang terbagi untuk 25 desa di wilayah tersebut.
25 desa di Kecamatan Toadanan tersebut, antara lain Desa Bedingin, Bicak, Candi, Cokrowati, Dalangan, Dringo, Gondoriyo, Gunungan, Kacangan, Kajengan, Karanganyar, Kedungbacin, Kedungwungu, Kembang, Ketileng, Ledok, Ngumbul, Pelemsengir, Prigi, Sambeng, Sendang, Sonokulon, Tinapan, Todanan, dan Wukirsari.
Kecamatan Todanan Blora, memiliki luas wilayah sekitar 155,77 KM² dengan jumlah penduduk sebanyak 66.236 jiwa yang terdiri atas laki-laki sebanyak 33.171 jiwa dan perempuan sebanyak 33.065 jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blora tahun 2024.
Sementara jumlah sekolah atau fasilitas pendidikan di wilayah Kecamatan Todanan Blora yaitu sebanyak 123 sekolah yang terdiri dari 38 Taman Kanak-Kanak (TK), 12 Raudatul Athfal (RA), 45 Sekolah Dasar (SD), 9 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 5 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs), 1 Sekolah Menengah Atas (SMA), 4 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 2 Madrasah Aliyah (MA).
Perihal alokasi Dana Desa untuk 25 desa di wilayah Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 tersebut, telah terlampir dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Dalam lampiran PMK tersebut memuat rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk desa-desa di seluruh wilayah Indonesia, mencakup 25 desa di Kecamatan Todanan, Blora.
Total alokasi Dana Desa untuk 25 desa di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora tersebut yakni sebesar Rp22.573.230.000,00 untuk Tahun Anggaran 2025.
Nominal rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk 25 desa di Kecamatan Todanan, Blora, adalah sebagai berikut:
1. Tinapan: 954.614.000.
2. Sambeng: 838.686.000.
3. Prigi: 719.459.000.
4. Pelemsengir: 994.526.000.
5. Kacangan: 955.901.000.
6. Sonokulon: 835.863.000.
7. Kedungwungu: 1.523.600.000.
8. Gunungan: 708.917.000.
9. Kajengan: 820.320.000.
10. Dringo: 873.579.000.
11. Cokrowati: 787.491.000.
12. Ketileng: 1.077.514.000.
13. Todanan: 1.262.044.000.
14. Ngumbul: 1.348.606.000.
15. Wukirsari: 715.640.000.
16. Bicak: 800.679.000.
17. Sendang: 834.777.000.
18. Karanganyar: 832.962.000.
19. Dalangan: 795.375.000.
20. Candi: 822.369.000.
21. Gondoriyo: 702.584.000.
22. Kembang: 816.435.000.
23. Bedingin: 1.049.228.000.
24. Ledok: 641.316.000.
25. Kedungbacin: 860.745.000.
Terkait penggunaan Dana Desa, dijelaskan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024 tersebut, yakni diutamakan untuk mendukung sejumlah program sebagai berikut:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.
Pemerintah berharap, alokasi Dana Desa dapat digunakan oleh desa-desa di Indonesia untuk melaksanakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.***