KABARCEPU.ID – Sebanyak 17 desa di Kecamatan Kedungtuban Blora akan menerima Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Keuangan RI akan menyalurkan Dana Desa tahun 2025 untuk desa-desa di 38 provinsi di Indonesia, termasuk 17 desa di Kecamatan Kedungtuban Blora.
17 desa di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah yang akan mendapat Dana Desa tahun 2025 itu antara lain Desa Bajo, Galuk, Gondel, Jimbung, Kalen, Kedungtuban, Kemantren, Ketuwan, Klagen, Nglandeyan, Ngraho, Panolan, Pulo, Sidorejo, Sogo, Tanjung, dan Wado.
Kecamatan Kedungtuban, memiliki luas wilayah sekitar 108,45 KM² dengan jumlah penduduk sebanyak 60.241 jiwa yang terdiri atas laki-laki sebanyak 30.426 jiwa dan perempuan sebanyak 29.815 jiwa, berdasarkan data BPS atau Badan Pusat Statistik Kabupaten Blora pada tahun 2024.
Untuk jumlah fasilitas pendidikan atau sekolah di wilayah Kecamatan Kedungtuban, tercatat sebanyak 121 sekolah yang terdiri dari 42 Taman Kanak-Kanak (TK), 9 Raudatul Athfal (RA), 37 Sekolah Dasar (SD), 14 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 5 Madrasah Tsanawiyah (MTs), 1 Sekolah Menengah Atas (SMA), 3 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 1 Madrasah Aliyah (MA).
Pada tahun 2025 ini, Kabupaten Blora mendapat alokasi Dana Desa dengan total sebesar Rp256,6 miliar yang akan dibagi untuk 271 desa di Blora, mencakup 17 desa di Kecamatan Kedungtuban.
Alokasi Dana Desa tahun 2025 untuk 271 desa di wilayah Kabupaten Blora itu terlampir dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut, berisi tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 memuat rincian nominal Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan besaran Dana Desa untuk 17 desa di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, mengacu berdasarkan lampiran dalam PMK tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Gondel: 986.390.000.
2. Ketuwan: 873.357.000.
3. Jimbung: 918.342.000.
4. Panolan: 841.209.000.
5. Klagen: 818.265.000.
6. Kemantren: 1.095.359.000.
7. Sidorejo: 1.147.755.000.
8. Wado: 1.632.910.000.
9. Pulo: 865.200.000.
10. Tanjung: 996.998.000.
11. Sogo: 1.250.330.000.
12. Bajo: 1.012.910.000.
13. Nglandeyan: 981.461.000.
14. Kalen: 1.044.470.000.
15. Ngraho: 1.432.534.000.
16. Kedungtuban: 1.364.539.000.
17. Galuk: 883.485.000.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati melalui PMK tersebut, menyampaikan bahwa, penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung sejumlah program sebagai berikut:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
4. Dukungan program ketahanan pangan.
5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program sektor prioritas lainnya di desa.
Dana Desa, merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang dapat digunakan oleh desa-desa untuk melaksanakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal, baik itu di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.***