Laporan Resmi Diterima Bawaslu, KPU Bojonegoro Diduga Langgar PKPU Debat Pilkada

Laporan Resmi Diterima Bawaslu, KPU Bojonegoro Diduga Langgar PKPU Debat Pilkada

KABARCEPU.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kini tengah mengkaji laporan resmi terkait dugaan pelanggaran PKPU dalam debat publik Pilkada 2024.

Laporan yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 01 ini menduga KPU Bojonegoro telah melanggar aturan dalam penyelenggaraan debat, yakni

Ketua Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, Hasan Abrori telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa 22 Oktober 2024, pasca insiden yang dianggap oleh tim paslon 01 sebagai pengabaian aturan oleh KPU Bojonegoro.

Dalam keterangan resminya, Hasan Abrori menyebutkan bahwa KPU diduga melanggar aturan terkait pelaksanaan debat publik untuk pasangan calon kepala daerah.

“Kami menilai KPU tidak melaksanakan proses sesuai aturan yang ada, PKPU no. 13 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 Seharusnya debat publik dilaksanakan melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara utuh,” ungkap Rori usai melaporkan KPU Bojonegoro.

Dia mengaku, jika persoalan bermula dari perubahan mekanisme debat publik yang ditetapkan oleh KPU Bojonegoro, di mana debat pertama hanya melibatkan calon wakil bupati.

“Ada kata-kata yang janggal dalam berita acara tersebut. Di sana disebutkan bahwa debat hanya akan melibatkan calon wakil bupati, bukan pasangan calon secara keseluruhan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa timnya sudah mengirimkan surat resmi kepada KPU Bojonegoro pada tanggal 17 Oktober, meminta agar dilakukan rapat koordinasi ulang terkait pelaksanaan debat publik tersebut. Namun, beberapa kali rapat yang digelar antara KPU, tim paslon 01, dan pihak paslon 02 berakhir deadlock tanpa kesepakatan.

KONTEN MENARIK UNTUK ANDA

KONTEN PILIHAN UNTUK ANDA