KABARCEPU.ID – Kematian tragis seorang bayi dalam inkubator di RSUD dr. R. Soetijono Blora memaksa tindakan tegas terhadap dua perawat yang terbukti lalai dalam perawatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, menegaskan bahwa kelalaian serius dari kedua perawat RSUD dr. R. Soetijono Blora ini tidak dapat dibiarkan begitu saja dan harus direspons dengan hukuman yang setimpal.
Peristiwa memilukan ini mengungkapkan betapa fatalnya dampak dari kelalaian medis, yang berakibat pada kematian bayi RSUD dr. R. Soetijono Blora.
Sanksi berat telah dijatuhkan kepada kedua perawat RSUD dr. R. Soetijono Blora sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peringatan keras bagi seluruh tenaga medis.
Edy menegaskan bahwa kelalaian ini telah direspons dengan tindakan tegas, baik berupa sanksi pekerjaan maupun sanksi moral, guna menjaga integritas dan keselamatan pasien di RSUD dr. R. Soetijono Blora.
Dua perawat yang bertugas pada malam kejadian tersebut kini telah dinonaktifkan.
“Alangkah baiknya dua perawat yang jaga malam saat itu dinonaktifkan sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. Bisa sebulan, lima bulan, setahun—itu kepastiannya menyusul,” jelas Edy Widayat saat diwawancarai kemarin.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk menghindari potensi situasi yang lebih buruk, seperti pihak keluarga korban yang mungkin mencari perawat terkait untuk meminta pertanggungjawaban langsung.
Menurut Edy, sanksi tersebut akan memberikan pelajaran penting bagi para tenaga medis, khususnya dokter dan perawat, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
Kedua perawat saat ini hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan profesi.
“Dua perawat perempuan itu kami nonjobkan terlebih dulu sebagai antisipasi. Perawat saat ini hanya menerima gaji pokok dan tidak menerima gaji profesi,” ungkapnya.
Dalam perkembangan lebih lanjut, pihak rumah sakit telah berusaha berdamai dengan keluarga korban, yang saat ini masih dalam suasana duka.
Edy menegaskan bahwa pihak Dinas Kesehatan tidak akan menutupi kesalahan perawat yang terbukti lalai.
Tindakan tegas diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang.
Untuk diketahui, peristiwa tragis menimpa bayi laki-laki yang baru lahir secara normal dari seorang Ibu berinisial S warga Kecamatan Ngawen, telah meninggal dunia dalam perawatan RSUD R. Soetijono Blora.
Kasi Pelayanan Keperawatan, Nanang Anacardia tidak menampik ada peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari kelahiran bayi pada 31 Agustus 2024 sore.
Setelah kelahiran, kondisi bayi dinilai kurang baik dan langsung dibawa ke dokter spesialis anak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Namun, kondisinya masih kritis dan ditransfer ke ruangan PICU NICU,” jelas Nanang saat diwawancarai, Kamis 12 September 2024.
Proses pemindahan bayi ke ruang perawatan kritis ini, menurut Nanang, telah disetujui oleh pihak keluarga.
Bayi tersebut juga memerlukan alat bantu pernapasan karena mengalami gangguan pada saluran pernapasannya.
Pada tanggal 2 hingga 3 September 2024, kondisi bayi semakin memburuk, dan dokter spesialis kembali dikonsultasikan.
“Setelah itu dipasang lah ventilator. Kondisi memburuk, tidak bisa diinfus. Akhirnya bayi dinyatakan meninggal pada 5 September 2024 pagi,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai luka bakar yang ditemukan pada tubuh bayi, Direktur RSUD R. Soetijono Blora, Puji Basuki, menyatakan bahwa penyebabnya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil investigasi.
“Jadi kami masih belum bisa memastikan. Tim audit masih melakukan investigasi. Kami belum bisa melaporkan hasilnya,” jelasnya.
Selain itu, perawat yang diduga lalai dalam penanganan kasus ini telah dipindahkan untuk evaluasi dan memudahkan proses investigasi.
“Perawat tersebut sudah dipindahkan ke Dinas Kesehatan,” tambah Puji.
Pihak rumah sakit juga telah memberikan tali asih sebagai bentuk simpati kepada keluarga yang berduka.
“Bukan kompensasi. Hanya tali asih saja. Karena kami ikut turut berduka cita,’’ ucapnya. ***