Upaya Meraih Keadilan DBH Migas Blok Cepu, Kabupaten Blora Gugat UU HKPD ke MK

Upaya Meraih Keadilan DBH Migas Blok Cepu Kabupaten Blora Gugat UU HKPD ke MK

KABARCEPU.IDKabupaten Blora di Jawa Tengah mengambil langkah berani untuk memperjuangkan keadilan dalam perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.

Ketidakadilan ini telah lama dirasakan masyarakat Blora, dimana mereka menerima DBH Migas yang jauh lebih kecil dibandingkan Bojonegoro, meskipun 37% Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu berada di Blora.

Menyadari hal ini, Blora bersama Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan timnya, siap menggugat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendapatkan keadilan dalam perolehan DBH Migas Blok Cepu dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.

Langkah ini diawali dengan Forum Group Discussion (FGD) DBH Migas yang diselenggarakan di ruang pertemuan Setda Blora pada Sabtu 1 Juni 2024.

FGD ini dihadiri oleh Bupati Blora, Arief Rohman, Sekda, Komisi C DPRD Blora, Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng, Staf Ahli dan para Asistennya Sekda, Dirut dan Komisaris BPH, BPE, TP2D, hingga para LSM dan sejumlah awak media.

Menariknya, FGD ini juga dihadiri secara daring oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Horas Maurits Panjaitan, mewakili Mendagri.

Ketidakadilan dalam perolehan DBH Migas Blok Cepu ini telah lama dirasakan oleh masyarakat Blora.

Di tahun 2023, Blora hanya menerima DBH Migas sebesar Rp 160,63 Miliar. Sedangkan Bojonegoro, yang memiliki sumur produksi, mendapatkan DBH Migas Blok Cepu sebesar Rp 2,2 Triliun.

Ketidakadilan ini semakin terasa di tahun 2024. Dimana DBH Migas Blora turun menjadi Rp 125,05 Miliar, sedangkan Bojonegoro masih mendapatkan Rp 1,8 Triliun.

Hal ini mendorong Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), untuk menawarkan bantuan kepada Pemkab Blora.

Boyamin, bersama timnya, siap membantu Blora mengajukan judicial review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bupati Blora Arief Rohman menyambut baik tawaran Boyamin Saiman. “Terimakasih Pak Boyamin atas tawaran bantuannya. Jika harus membayar, pasti kami tidak punya anggaran untuk jenengan dan tim. Kami sadar bahwa perolehan DBH Migas masih jauh dari kata adil,” kata Bupati Arief.

Bupati Blora menjelaskan bahwa DBH Migas sangat penting dan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan daerah.

DBH Migas 2023 sebesar Rp 160,63 Miliar, dimanfaatkan Blora untuk pembangunan infrastruktur sebesar 98 persen, pembangunan pendidikan 1,85 persen, dan kesehatan 0,49 persen.

Sedangkan DBH 2024 ini sebesar Rp 125,05 Miliar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur 73 persen, kesehatan 24,94 persen dan pendidikan 1,93 persen.

“Masih banyak infrastruktur wilayah dekat penambangan Migas di Blora yang masih rusak. Kami berharap DBH Migas ke depan bisa naik agar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Seringkali masyarakat kami merasa iri dengan pembangunan Bojonegoro,” beber Bupati Arief.

Tak hanya retorika, saat FGD juga langsung dilaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus perihal Permohonan Uji Material atau Uji UU atas Pasal 117 ayat (2) huruf b dan ayat (4) huruf b UU nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD terhadap UUD 1945 ke MK Republik Indonesia.

Penandatanganan dilakukan Pemkab Blora dengan pihak Boyamin Saiman. ***