KABARCEPU.ID – Polres Blora menggelar konferensi pers kasus rudapaksa terhadap difabel di wilayah kecamatan Jepon kabupaten Blora, pada Jumat, 13 Januari 2023.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, menyampaikan sampai saat ini petugas telah melakukan penyelidikan dan akan ditangani secara serius.
Kapolres Blora mengatakan berkaitan dengan kasus tersebut, serta mengingat kondisi korban maka dibutuhkan penanganan dengan melakukan pendekatan-pendekatan yang sangat ekstra.
“Kami telah melakukan pendekatan-pendekatan dengan sangat ekstra, bukan hanya dari Polri tapi juga melalui tokoh masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap keluarga, kepala desa dan orang orang di sekitar korban. Hal itu juga menjadi atensi dari Polres Blora.
“Sudah ada kecurigaan kecurigaan yang mengarah, namun perlu pembuktian tidak hanya sekedar kecurigaan,” lanjut Kapolres Blora.
Kapolres juga berharap jika ada warga masyarakat yang mengetahui informasi-informasi terkait peristiwa tersebut agar melaporkan kepada Polres Blora.
Kemudian Kapolres berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali. Dan ia telah menugaskan Kasatreskrim untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada serta untuk melakukan test DNAÂ namun sesuai dengan petunjuk tenaga ahli.
Dan Kapolres menyampaikan bahwa jika sudah ada titik terang maka akan disampaikan kepada media dan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Blora yang akrab disapa Mas Arief ini mendukung sepenuhnya agar Polres Blora bisa mengusut tuntas kasus ini dan pelakunya segera ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Ini memang memprihatinkan, dan termasuk kejahatan yang keji. Apalagi korbannya seorang difabel yang berkebutuhan khusus. Kami sangat mendukung agar Polres Blora bisa mengusut tuntas siapa pelakunya, dan diproses hukum,” tegas Bupati saat press rilis Kasus Rudapaksa Difabel bersama Kapolres Blora, perwakilan Dinas Sosial PPPA, dan bidan desa, di Gedung Arya Guna, Mapolres Blora, Jumat, 13 Januari 2023 siang.
Menurut Mas Arief, Pemkab melalui Dinas Sosial PPPA dan bidan telah melakukan pendampingan ekonomi, pendampingan psikologi, dan pendampingan kesehatan sejak kehamilan hingga persalinan beberapa hari lalu. Sedangkan pengusutan kasus untuk menangkap pelakunya diserahkan kepada Kepolisian.
“Pendampingan terus dilakukan Dinas Sosial PPPA dan bidan. Kami ingin ini segera terungkap dan jangan sampai ada lagi kasus rudapaksa terhadap difabel di Kabupaten Blora. Monggo kita semua meningkatkan pendampingan, dan perlindungan bagi difabel,” tambah Mas Arief di depan awak media, dan jajaran pejabat Polres Blora serta para guru SLB, dan bidan.
Sementara itu, Fatoni salah satu tokoh masyarakat Jepon Blora menyampaikan agar kasus kasus seperti ini tidak hanya selesai dimeja keluarga. Namun harapannya bisa sampai meja hijau untuk efek jera agar hal tersebut tidak terulang kembali.
“Agar tidak terulang lagi kasus seperti ini harapannya penyelesaian tidak hanya berhenti pada meja keluarga namun harus dimeja hijaukan sehingga ada efek jera,” ucap Fatoni.
Diketahui kasus rudapaksa tersebut menimpa disabilitas ganda (tuna rungu, tuna wicara dan tuna grahita),selama tiga tahun ke belakang di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Perempuan asal Kecamatan Jepon, itu bahkan sudah dua kali melahirkan bayi yang sampai saat ini tidak diketahui siapa pelaku rudapaksa tersebut.***