KABARCEPU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah resmi mengumumkan hasil perolehan kursi dan caleg terpilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman ini didasarkan pada keputusan KPU Blora nomor 929 dan 930 tahun 2024.
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, menjelaskan bahwa penetapan caleg terpilih dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu PKPU nomor 6 Tahun 2024.
Menurut dia, Penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi didasarkan pada suara terbanyak dalam partai politik tersebut.
Utuk diketahui, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Blora pada Pemilihan Umum 2024, dilaksanakan di Hotel Al Madina, Blora, Kamis 2 Mei 2024.
Widi menambahkan bahwa jika ada perubahan, seperti caleg yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan ada mekanisme tertentu yang harus dilalui.
“Jika ada perubahan, mungkin ada yang meninggal atau mengundurkan diri, mekanismenya melalui partai. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, bahwa peserta pemilu itu adalah partai politik,” ungkapnya.
Dikatakan, partai politik akan bersurat ke KPU, lalu KPU akan melakukan klarifikasi. ***