Jam Kerja Seluruh ASN Berubah Usai LEBARAN 2023! PNS dan PPPK Wajib Tahu! Ini Aturannya

KABARCEPU.ID – Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru tentang Hari dan Jam Kerja bagi para ASN yang terdiri PNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Aturan terbaru tentang Hari dan Jam Kerja bagi seluruh ASN yakni PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2023.

PNS dan PPPK sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, memiliki aturan baru terkait Hari dan Jam Kerja.

Ketentuan Hari dan Jam Kerja bagi seluruh ASN tersebut mulai berlaku usai Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran tahun 2023 Masehi.

Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Perpres tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik di instansi pusat maupun daerah.

Diharapkan melalui kebijakan tersebut, dapat meningkatkan produktivitas kerja para PNS, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam Perpres tersebut berisi rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari MenPANRB.

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi maupun fleksibel secara waktu.

PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan MenPANRB.

Dalam Peraturan Presiden atau Perpres tersebut tidak berlaku bagi PNS, ASN atau Anggota TNI dan Polri, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Anggota TNI dan Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri
  • Pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja bagi seluruh ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah adalah sebagai berikut:

  • Hari kerja ASN di instansi pusat maupun daerah yakni sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
  • Jam kerja ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat.
  • Jam kerja pegawai ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
  • Jam istirahat bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah yakni pada hari Jumat selama 9O menit, dan selain hari Jumat selama 60 menit.

Sementara bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan diatas, kelebihan jam kerja tersebut dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai, dalam hal ini adalah upah lembur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button